Cagub Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab Punya Kekayaan Rp 58 Miliar Lebih

Singkilpost.com |Aturan konstitusi pemerikasaan kekayaan para kandidiat dalam pilkada memang harus dilakuakan sebelum pelaksanaan pemilu, hal ini dilakukan untuk banyak tujuan dan maksud, salah satunya agar calon kandidat tidak semena-mena mengeluarkan dana/biaya dalam keperluan pemilu untuk kepentingan pribadi.


 Cagub Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab Punya Kekayaan Rp 58 Miliar Lebih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan data sementara harta kekayaan Bakal Calon Kepala Daerah yang ikut Pilkada Aceh 2017. Dilansir laman resmi KPK Pantau Pilkada 2017, Rabu (12/10/2016), baru empat kandidat gubernur dan wakil gubernur yang diumumkan KPK ke publik.

Empat kandidat itu adalah Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, Nasaruddin dari jalur independen yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.049.964.038. Kemudian Bakal Calon Gubernur Aceh, Tamizi A Karim dengan jumlah kekayaan mencapai Rp5.938.282.990.

Berikutinya KPK juga mengumumkan pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Abdullah Puteh – Sayed Mustafa Usab yang maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2017. Pasangan itu memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp58.170.703.744.

Harta kekayaan Abdullah Puteh sebesar Rp55.823.477.147 sedangkan harta kekayaan pasangannya Sayed Mustafa Usab hanya Rp2.347.226.597.

Untuk sementara, Abdullah Puteh bisa dikatakan orang terkaya yang memiliki harta kekayaan terbanyak jika dibandingkan harta sejumlah kandidat di Aceh yang telah diumumkan KPK.

Sebelumnya, Fungsional Spesialis Direktorat dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Harun Hidayat di Banda Aceh mengatakan, penyerahan LHKPN itu menjadi syarat bagi Paslon ketika mendaftar ke Komisi Pemilihan Independen (KIP).

“Semua laporan harta kekayaan Paslon ini akan diumumkan ke publik secara transparan,” kata dia.

Menurutnya laporan harta kekayaan yang dilaporkan itu adalah harta bergerak dan tidak bergerak, penghasilan dan pengeluaran, data pribadi dan keluarga beserta surat kuasa dan surat pernyataan di atas materai.

“Yang harus dilaporkan tanah, bangunan, mobil, usaha, utang piutang, tabungan, surat berharga, emas perhiasan, barang elektronik, perabot rumah tangga, semuanya harus dilaporkan milik yang bersangkutan istri dan anak tanggungan, kalau saldo Rp50.000 pun harus dilaporkan,” kata Harun Hidayat